← Back to Archive

EVALUASI EKONOMI PROGRAM SUBSIDI PEMERINTAH (PBI JKN & PKH) UNTUK MENURUNKAN ANGKA KEMATIAN IBU MELALUI PEMANFAATAN PELAYANAN ANTENATAL DI INDONESIA: PROTOKOL STUDI

Zahrina — CHEPS FKM Universitas Indonesia

evaluasi ekonomi cost-effectiveness analysis PBI JKN PKH kesehatan ibu.

Abstract

Program subsidi sisi permintaan melalui Program PBI JKN dan Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan memberikan proteksi finansial dan insentif kepada peserta dalam meningkatkan pemanfaatan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak. PBI JKN menyasar penduduk miskin dan hampir miskin, sedangkan PKH ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem. Namun, sebagian penerima PKH belum tercakup PBI JKN. Meskipun kedua program terbukti meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak, bukti mengenai efektivitas biaya, baik secara terpisah maupun kombinasi, masih terbatas. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas biaya program subsidi pemerintah (PBI JKN dan PKH), baik secara individual maupun kombinasi, terhadap penurunan angka kematian ibu melalui peningkatan pemanfaatan pelayanan ANC di Indonesia. Penelitian ini merupakan protokol studi yang menggunakan cost-effectiveness analysis (CEA) dengan model decision tree dari perspektif pemerintah. Efektivitas dinilai berdasarkan peningkatan kunjungan ANC (K1–K4) dan luaran akhir berupa kematian ibu serta janin/bayi yang dapat dicegah. Analisis dilakukan dengan menghitung Incremental Cost-Effectiveness Ratio (ICER) yang membandingkan kombinasi PBI JKN dan PKH dengan PBI JKN saja maupun PKH saja. Parameter efektivitas diperoleh dari telaah literatur dan analisis data survey RCT PKH oleh World Bank, sedangkan data biaya diperoleh dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial, meliputi biaya program dan biaya penggunaan pelayanan kesehatan. Berbagai bukti penelitian menunjukan ada peningkatan output dan outcome kesehatan, termasuk kesehatan ibu dan anak. Studi ini diharapkan menghasilkan bukti mengenai value for money program subsidi pemerintah untuk mendukung keberlanjutan pembiayaan, perlindungan anggaran, serta penyempurnaan desain, penargetan, dan besaran manfaat program agar lebih efektif dan tepat sasaran.